sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Buat SKCK Terbaru 2023 yang Mudah dan Cepat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/02/2023 09:50 WIB
Beberapa cara buat SKCK terbaru 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan beberapa di antaranya bisa dilakukan secara online.
Inilah Cara Buat SKCK Terbaru 2023 yang Mudah dan Cepat. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Cara Buat SKCK Terbaru 2023 yang Mudah dan Cepat. (FOTO : MNC MEDIA)

Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Polisi

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

Inilah Cara Buat SKCK Terbaru 2023 yang Mudah dan Cepat. (FOTO : MNC MEDIA)

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK 

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah cara membuat SKCK terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement