sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
08/05/2023 10:30 WIB
Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online. 
Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah (Foto: MNC Media)
Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online. 

e-KTP merupakan kartu tanda identitas bagi warga negara Indonesia sebagai tanda bahwa orang yang memilikinya merupakan warga Indonesia yang sah dan tercatat.

Anda dapat membuat e-KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor kelurahan terdekat, maupun secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Proses pembuatan e-KTP secara online lebih mudah dilakukan karena Anda hanya perlu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui HP yang Anda miliki.

Nah, berikut adalah langkah dan cara membuat e-KTP online dengan mudah, antara lain:

Persyaratan Pembuatan e-KTP

Secara umum, persyaratan untuk membuat e-KTP sangatlah mudah, diantaranya:

  1. Syarat Bagi WNI
  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  1. Syarat Bagi WNA dengan Izin Tinggal Tetap
  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan sudah mengikuti perekaman data e-KTP
  • Memiliki Kartu Keluarga.
  • Memiliki Dokumen Perjalanan.
  • Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Langkah-Langkah Pembuatan e-KTP Online

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pembuatan e-KTP secara online sangat mudah dan tidak memakan waktu. Langkah-langkah tersebut adalah:

  1. Menginstall aplikasi online di HP Anda. Perlu diketahui bahwa aplikasi yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP online berbeda-beda tergantung kabupaten/kota tempat Anda tinggal. Silahkan memeriksa informasi lebih lanjut di situs resmi Dinas Dukcapil kota setempat.
  2. Buka aplikasi yang telah diinstall, lalu pilih layanan Kartu Tanda Penduduk/KTP/e-KTP.
  3. Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  5. Pengajuan e-KTP akan segera diproses. Akan ada notifikasi jika proses verifikasi telah selesai.
  6. Setelah selesai, Anda akan menerima surat pengantar ke kecamatan setempat untuk perekaman sidik jari dan pengambilan foto diri.
  7. Melakukan perekaman sidik jari dan pengambilan foto diri di kecamatan setempat.
  8. Setelah selesai, e-KTP Anda akan selesai dibuat dalam kurun waktu 14 hari kerja.
  9. Jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran saat akan mengambil e-KTP di kecamatan setempat.

Nah, itulah beberapa langkah dan cara membuat e-KTP online dengan mudah. Adanya layanan berbasis online seperti ini lebih memudahkan banyak orang untuk melakukan berbagai macam kegiatan dengan cepat dan praktis.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement