sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir yang Wajib Diketahui

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/02/2022 17:25 WIB
Ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda lakukan.
Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir. (Foto:Inews.com)
Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir. (Foto:Inews.com)

1. JKN-KIS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.
  • Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD
  • Yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya.
  • Anda harus memiliki  Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Menyiapkan asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Menyiapkan asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. JKN-KIS Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
  • Mempersiapkan dokumen asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Mempersiapkan asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Mempersiapkan asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
  • Jika bayi Anda sudah berusia lebih dari tiga bulan, Anda harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bayi Anda yang terdaftar di Dukcapil.

3. JKN-KIS Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS yang berkategori orangtua BPU dan BP wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Orangtua bayi baru lahir membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan dan dibuktikan dengan  akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
  • Anda bisa melakukan autodebet tabungan dengan melampirkan fotokopi buku tabungan. Beberapa bank yang bisa Anda gunakan untuk program ini antara lain BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin. Anda juga bisa menggunakan buku tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya dengan melampirkan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000.
  • Mempersiapkan dokumen asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Mempersiapkan dokumen asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Mempersiapkan dokumen asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement