IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda lakukan. Pasalnya, kini pemerintah telah membuat aturan yang mengharuskan bayi baru lahir untuk didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JIka orangtua tidak mendaftarkan bayi yang baru lahir dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka akan orangtua akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Sebelum mendaftarkan bayi Anda, Anda perlu mengetahui syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir.
Merujuk pada Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftarkan bayi Anda yang baru lahir adalah sebagai berikut.