sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir yang Wajib Diketahui

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/02/2022 17:25 WIB
Ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda lakukan.
Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir. (Foto:Inews.com)
Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir. (Foto:Inews.com)

IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda lakukan. Pasalnya, kini pemerintah telah membuat aturan yang mengharuskan bayi baru lahir untuk didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JIka orangtua tidak mendaftarkan bayi yang baru lahir dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka akan orangtua akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir

Sebelum mendaftarkan bayi Anda, Anda perlu mengetahui syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir.

Merujuk pada Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftarkan bayi Anda yang baru lahir adalah sebagai berikut. 

1. JKN-KIS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.
  • Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD
  • Yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya.
  • Anda harus memiliki  Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Menyiapkan asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Menyiapkan asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. JKN-KIS Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
  • Mempersiapkan dokumen asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Mempersiapkan asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Mempersiapkan asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
  • Jika bayi Anda sudah berusia lebih dari tiga bulan, Anda harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bayi Anda yang terdaftar di Dukcapil.

3. JKN-KIS Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS yang berkategori orangtua BPU dan BP wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Orangtua bayi baru lahir membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan dan dibuktikan dengan  akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
  • Anda bisa melakukan autodebet tabungan dengan melampirkan fotokopi buku tabungan. Beberapa bank yang bisa Anda gunakan untuk program ini antara lain BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin. Anda juga bisa menggunakan buku tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya dengan melampirkan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000.
  • Mempersiapkan dokumen asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
  • Mempersiapkan dokumen asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Mempersiapkan dokumen asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir 

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Beberapa cara tersebut antara lain sebagai berikut. 

1. Mendatangi Kantor Cabang

Di setiap kota/ kabupaten tentu terdapat kantor cabang BPJS. Anda bisa mendaftarkan bayi Anda dengan mendatangi kantor cabang tersebut dengan cara:

  • mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau kantor cabang kabupaten/kota;
  • mengambil nomor antrean perubahan data;
  • melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan;
  • menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 

2. Melalui Mall Pelayanan Publik

Selain dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, Anda juga bisa mendaftarkan bayi Anda melalui Mall Pelayanan Publik atau MPP yang merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

  • Anda bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
  • Mengatakan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan bayi Anda untuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Melalui Mobile Customer Service BPJS Kesehatan

Anda juga bisa mendaftarkan BPJS untuk bayi Anda melalui Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. Layanan ini merupakan layanan yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar BPJS Kesehatan. Melalui layanan ini, petugas BPJS akan mendatangi lokasi-lokasi strategis yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS. Anda bisa mendaftar BPJS melalui layanan ini dengan cara:

  • mengunjungi lokasi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan;
  • melengkapi persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan syarat yang sudah dijelaskan;
  • mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP);
  • menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 

Beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir tersebut  harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan bayi Anda dalam program BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mengecek kembali data bayi Anda sudah sesuai atau belum. Jika terjadi perubahan data, Anda diharapkan melakukan perubahan data dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah bayi Anda lahir. 

Itulah penjelasan IDXChannel mengenai syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda jadikan referensi sebelum mendaftarkan bayi Anda. Bagaimana, mudah bukan?

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement