sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/06/2022 10:14 WIB
Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 ini menarik untuk dibahas.
Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya. (Foto : MNC Media)
Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 ini menarik untuk dibahas.

Seperti diketahui, cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 banyak membantu para lulusan baru yang ingin mencari kerja.

Lalu bagaimana cara perpanjang SKCK secara online dan offline 2022? Simak rincian yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber. 

Dilansir dari polri.go.id, syarat, cara dan biaya SKCK  sudah diatur dalam undang undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan. 

Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK, sebab umumnya perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa.

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline

Intip Cara dan Syarat Perpanjang SKCK secara Online dan Offline 2022, Simak Penjabarannya. (Foto : MNC Media)

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian

Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. 

Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. 

Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Biaya SKCK

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. 

Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement