sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online Terkini 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/11/2022 09:02 WIB
Syarat dan cara perpanjang SKCK Online terkini 2022 bisa dilakukan dengan mudah. Tentu ada beberapa persyaratan untuk melakukan itu. 
Intip Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online Terkini 2022. (FOTO: MNC Media)
Intip Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online Terkini 2022. (FOTO: MNC Media)

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Proses yang dimulai saat Pandemi Covid-19 kini telah diberlakukan. Para pemohon bisa mengajukan perpanjangan SKCK secara daring (online) dengan mengikuti beberapa persyaratan dibawah ini. 

Intip Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online Terkini 2022. (FOTO: MNC Media)

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/
  • Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)
  • Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000
  • Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline (Langsung)

Selain melakukan perpanjangan SKCK secara online, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor polisi. Bagaimana prosedurnya? Ini caranya.

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  • Membawa fotokopi KTP/SIM
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Melansir situs resmi skck.polri.go.id dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam aturan itu, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah syarat dan cara perpanjang skck online terkini 2022. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement