sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalan Ninja Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi Presisi Polri

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/08/2023 09:50 WIB
Cara membuat SKCK Online di aplikasi Presisi Polri tidaklah sulit. Bahkan langkahnya cukup mudah. 
Jalan Ninja Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi Presisi Polri. (FOTO : MNC MEDIA)
Jalan Ninja Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi Presisi Polri. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat SKCK Online di aplikasi Presisi Polri tidaklah sulit. Bahkan langkahnya cukup mudah. 

Seperti diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan pengguna untuk keperluan tertentu. Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya. 

Lantas bagaimana cara membuat SKCK Online di aplikasi Presisi Polri? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Membuat SKCK Online di Aplikasi Presisi Polri

Membuat SKCK saat ini tidak perlu langsung ke kantor polisi. Anda bahkan bisa melalui online agar lebih efisien. 

Masyarakat bisa mengajukan pembuatan SKCK online lewat aplikasi Super Apps Presisi. Sebagai informasi bahwa aplikasi ini hanya membantu pengguna dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK. 

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat. Lewat aplikasi Super Apps Presisi ini merupakan aplikasi keluaran Polri yang menyediakan beragam layanan Polri untuk masyarakat. 

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store (Android) dan App Store (iOS) 
  • Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password Pilih menu “SKCK” 
  • Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai” 
  • Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP 
  • Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp30.000 
  • Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail 
  • Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail 
  • Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah 

Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja. Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK. Semoga membantu.

Itulah penjelasan cara membuat SKCK Online di aplikasi presisi Polri. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement