Selain itu KPK juga menghitung kerugian dari pihak travel haji dan umrah yang kehilangan potensi pendapatan karena perubahan jatah kursi.
Biaya haji reguler 2024 adalah Rp93,41 juta per jemaah, dengan biaya yang harus dibayar jemaah adalah Rp56,04 jutaan. Sementara biaya haji khusus pada 2024 sekitar Rp150 jutaan.
Sebagai pengingat, haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah lewat Kemendag, fasilitasnya standar dan biayanya terjangkau. Sementara haji khusus adalah diselenggarakan oleh penyelenggara berizin.
Masa tunggu haji khusus lebih singkat dibanding haji reguler, tetapi biayanya lebih mahal dan fasilitasnya lebih baik. Sementara haji reguler masa tunggunya lebih lama.
Dari perkembangan penyidikan, akhirnya terungkap kasus korupsi ini melibatkan biro perjalanan haji dan umrah, peran para pelaku usaha ini adalah mengelola dan melakukan jual beli kuota haji khusus kepada calon jamaah.