Nomor berkas sertifikat tanah biasanya terletak di bagian bawah lembar dokumen tersebut. Nomor sertifikat tanah ini tertera di bagian bawah lembar sertifikat sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN. Sedangkan nomor yang terletak di bawah logo garuda merupakan nomor hak milik, yakni nomor sertifikat tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Untuk mengecek nomor berkas sertifikat tanah ini, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Berikut langkah-langkah yang diperlukan.
1. Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah Online
Ada dua cara cek nomor sertifikat tanah secara online yakni melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan aplikasi Sentuh Tanahku. Adapun langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut.
a. Cek Nomor Sertifikat Tanah via Website
- Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/ melalui browser di perangkat Anda.
- Kemudian, klik menu "Layanan".
- Setelah itu, klik menu "Pengecekan Berkas".
- Isi data yang diminta dengan lengkap.
- Kemudian, klik "Cari Berkas".
- Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.
b. Cek Nomor sertifikat Tanah via Aplikasi
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dulu dengan email yang Anda miliki.
- Setelah itu, Anda bisa login dengan memasukkan username dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Verifikasi akun Anda dengan mengirimkan foto KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- Selanjutnya, pilih layanan “Cek Berkas BPN Online”.
- Lalu, klik “Info Sertifikat”.
- Nantinya, nomor sertifikat serta info kepemilikan sertifikat tanah akan muncul.
2. Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah Offline
Selain mengecek secara online, pengecekan nomor berkas sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara offline. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi kantor BPN terdekat di wilayah Anda.
- Siapkan sejumlah berkas persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat;
- Sertifikat tanah terkait;
- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).