"Tetapi ini malah sebaliknya," kata dia.
Ketiga, PPATK mencatat jumlahnya mencapai 63 ribu transaksi. Jadi, rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali.
"Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," katanya.
Keempat, nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp25 miliar per satu orang. Sehingga, jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.