Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13 triliun. Kini kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/3/2023).
(YNA)