IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Sejauh ini, 15 saksi pun sudah diperiksa.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan, sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut.
“Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.
Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat adanya persengkokolan untuk mengatur pemenang lelang. Diduga perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak dan terindikasi merugikan keuangan negara.