sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

66 Pegawai KPK Dipecat Buntut Terlibat Kasus Pungli Rutan

News editor Nur Khabibi/MPI
24/04/2024 21:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
66 Pegawai KPK Dipecat Buntut Terlibat Kasus Pungli Rutan. (Foto MNC Media)
66 Pegawai KPK Dipecat Buntut Terlibat Kasus Pungli Rutan. (Foto MNC Media)

Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujarnya.

Ali menuturkan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement