sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

66 Pegawai KPK Dipecat Buntut Terlibat Kasus Pungli Rutan

News editor Nur Khabibi/MPI
24/04/2024 21:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
66 Pegawai KPK Dipecat Buntut Terlibat Kasus Pungli Rutan. (Foto MNC Media)
66 Pegawai KPK Dipecat Buntut Terlibat Kasus Pungli Rutan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement