Atas pelanggaran ini, Ali menyebutkan, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas Keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga mengoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
(YNA)