Puluhan guru itu rata-rata menyetorkan modal sekitar Rp100 juta-Rp500 juta. Namun, bagi hasil hanya berjalan sekitar 1-2 bulan.
"Mereka merasa tertipu maka akhirnya berkali-kali menagih tidak juga berhasil dan sekarang melakukan laporan kepada kepolisian hari ini,"katanya.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Para korban pun berharap agar pihak kepolisian dapat membantu mereka menyelesaikan kasus tersebut.
"Dengan total kerugian sekitar Rp14 miliaran jadi mereka para guru. Harapannya dapat keadilan mereka bisa kembali mendapatkan dananya dan juga SK mereka di bank bisa mereka pegang lagi," tuturnya.
Para terlapor yakni MY, M dan W dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau 3,4,5 UU No.5 tahun 2010 tentang pencegahan fan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(YNA)