IDXChannel - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menunggu persetujuan atau lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR terkait anggaran sekolah gratis untuk jenjang SD-SMP.
Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan, pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan SD-SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat
karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu," kata Abdul Muti kepada awak media di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan Kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," katanya.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini ditegaskan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan dasar gratis tanpa membedakan jenis penyelenggara.