IDXChannel - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat fasilitas rumah dinas melainkan tunjangan perumahan yang akan diberikan setiap bulan. Alasan perubahan kebijakan tersebut karena kondisi rumah dinas yang diperuntukkan bagi legislator sudah rusak.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, kondisi rumah dinas di perumahan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan sudah rusak. Dia mengklaim kerusakan terjadi pada bagian dalam meski terlihat bagus dari bagian luar.
"Nampak di depan, kalau dari depan, dari selasar depan hanya kelihatan memang sedikit kusam ya, tapi kalau sudah lihat dari dalam ada beberapa problem yang tadi teman-teman semua lihat berkaitan dengan bocoran akibat atap," kata Indra saat meninjau rumah dinas di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Indra berkata, rembesan air terjadi pada sebagian rumah dinas. Menurutnya, kerusakan itu terjadi akibat rusaknya pipa saluran air hujan yang telah tua. "Kemudian juga kerusakan yang juga disebabkan akibat rumah bersebelahan itu saling (dempet), rembesannya saling bergerak. Karena tembok rumah DPR ini itu temboknya satu tembok, jadi kalau rumah sebelah itu terjadi bocoran atau kelembapan, pasti dia bergerak ke rumah sebelahnya," katanya.
Selain itu, kata dia, Setjen juga kerap mendapat keluhan dari penghuni rumah dinas yang masuk dalam aplikasi Perawatan Rumah Jabatan Anggota Kalibata (Perjaka). Dia menyebut, keluhan itu bisa mencapai 10-15 kali dalam sehari, terutama saat musim hujan yang menyebabkan kebocoran.
Di samping bocor, Indra juga menyebut, rumah dinas anggota DPR saat ini juga menghadapi persoalan yang dinilainya sulit diselesaikan, yakni banyaknya tikus dan rayap.
"Rayap itu masif karena dulu kawasan ini memang kawasan tempat tumbuhnya pohon-pohon karet, sehingga setiap tahun kami beberapa kali melakukan suntik anti rayap, tapi mungkin rayapnya di sini lebih kuat dari anggota DPR. Jadi banyak sekali kerusakan-kerusakan diisi bangunan yang isinya dari kayu pasti rusak dalam waktu jangka tertentu," katanya.
Atas dasar itulah, Setjen melaporkan masalah itu kepada pimpinan DPR RI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti rapat konsultasi bersama fraksi pada 24 September 2024 lalu. Dalam rapat itu diputuskan agar hak perumahan tak lagi diberikan dalam bentuk rumah dinas, melainkan tunjangan bulanan.
"Tunjangan ini tentu adalah bagian dari bagaimana cara kami memberikan layanan kepada (anggota) dewan karena persidangan-persidangan yang dilakukan, kegiatan dilakukan dewan itu sangat padat sehingga sudah selayaknya lah anggota-anggota dewan itu bisa memiliki hunian atau tempat tinggal itu yang layak, yang tenang, yang bisa produktif dalam mengerjakan tugas-tugas konstitusinya," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)