Kementerian lebih lanjut merinci bahwa wali laki-laki dari jamaah haji perempuan dibebaskan dari aturan ini asalkan perempuan tersebut belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Aturan baru itu diumumkan di Twitter: "Prioritas diberikan kepada mereka yang belum melakukan haji," kata kementerian itu.
"Mahram [wali] seorang wanita dikecualikan dari kondisi ini jika dia belum menunaikan ibadah haji sebelumnya, dan Mahram harus meminta pengecualian," pungkas minisrty itu.
(DKH)