"Sementara kalau PT GAGN sejak tahun 72, kontrak karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi enggak ada sama sekali," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Sejatinya, terdapat satu perusahaan lainnya yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Namun, kontrak karya (KK) PT Gag Nikel tak turut dicabut.
(Nur Ichsan Yuniarto)