Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai crazy Rich Surabaya, di mana kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Lalu, tersangka lainnya berinisial IG, IL, ZKR dan CB.
"Barang bukti berhasil kita sita sebanyak 450 miliar dari korban kurang lebih 1.500 korban atau pelapor. Ini terus kita upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya kita terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Lanjut , Whisnu dua tersangka yakni CB dan Wahyu Kenzo telah memasuki persidangan. Sementara, tiga lainnya yakni IG, IL dan ZKR masih dalam proses.
"Kita sudah tracing asetnya juga. Atasn ama satu IG, yang satu lagi LI, yang satu lagi ZKR. Nah, jadi sudah lima kan. Ini masih kita proses untuk berkas berikutnya," jelasnya.
(FRI)