sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Blokir 17 Rekening Terkait TPPU Judi Online, Capai Rp72 Miliar

News editor Riana Rizkia
06/01/2025 15:52 WIB
Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU judi online.
Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU judi online.
Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU judi online.

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.

"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar)," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Senin, (6/1/2025).

Pemblokiran itu, kata dia, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberatasan perjudian online dan tindakan pendana pencucian uang," kata dia.

Dia meminta masyarakat segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Polri. 

"Tentunya dengan kerja sama dan hubungan seluruh elemen masyarakat kami berjuang dalam upaya menciptakan mental masyarakat yang sehat, dan menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan," katanya. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement