sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penampakan Uang Negara Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi BOS Madrasah

News editor Agung Bakti Sarasa
01/12/2022 11:40 WIB
Kejari Jabar menerima titipan uang senilai Rp6,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah Tsanawiyah. 
Begini Penampakan Uang Negara Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi BOS Madrasah. (Foto: Agung Bakti Sarasa/MNC Media)
Begini Penampakan Uang Negara Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi BOS Madrasah. (Foto: Agung Bakti Sarasa/MNC Media)

Keempat tersangka itu, yakni EH yang merupakan Ketua KKMTS Jabar; AL, bendahara KKMTS Jabar; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, Direktur CV. Arafah. 

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ujar Asep. 

Menurutnya, KKMTS Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah untuk foto copy atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTs di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika. 

"Kegiatan tersebut di atas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," tegas Asep. 

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement