IDXChannel - Aturan Larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta didorong untuk dihapus. Pasalnya, rokok merupakan produk legal.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup," kata Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, Kamis (4/12/2025).
"Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami," lanjutnya.
Menurutnya, larangan tersebut yang terus didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, secara langsung akan berdampak pada keberadaan toko dan para pegawainya atau lapangan kerja. Sebab perputaran ekonomi dari sebuah toko akan berkurang.
"Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar." kata Tutum.
Larangan penjualan ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, namun juga pasar tradisional.
Dia menyampaikan bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini sebaiknya tidak dipandang secara terpisah.
"Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya," katanya.
Sekedar informasi, Hippindo saat ini menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja.
Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak.
(Nur Ichsan Yuniarto)