Reri menyampaikan penarikan produk ini dilakukan untuk mengawal keamanan, mutu, dan khasiat produk agar tetap memenuhi ketentuan sesuai dengan evaluasi saat pre-market dalam rangka perlindungan masyarakat.
Adapun dengan ditemukannya perbedaan formula ini, maka pelaku usaha dapat mengajukan perubahan formula. Perubahan formula termasuk kategori registrasi variasi mayor dengan Service Level Agreement (SLA) adalah 30 hari kerja setelah berkas lengkap diterima BPOM.
Untuk diketahui, sebelumnya PT Antarmitra Sembada Pusat selaku distributor melontarkan surat edaran kepada para penanggung jawab apotek untuk menarik produk tersebut hingga 30 Oktober 2023.
Dalam edaran tersemat seruan untuk memeriksa stok barang di tempat penyimpanan dan menyerahkan barang yang masih ada ke tim dengan melengkapi dokumen yang disiapkan, serta membuat surat pernyataan yang menjelaskan sudah tidak menyimpan atau memiliki produk.
(FRI)