sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Tetap Bisa Dipidana?

News editor Bachtiar Rojab
21/02/2023 09:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri: Brigita Manohara tetap bisa dijerat tuntutan pidana, meskipun telah mengembalikan uang TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Tetap Bisa Dipidana?. (Foto: MNC Media)
Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Tetap Bisa Dipidana?. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik saat ini juga tengah menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.

“Selain tipikor kami juga sedang menangani tersangka (Ricky Ham Pagawak) ini dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ungkapnya.

“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan,” pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement