IDXChannel - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan tarif atas ekspor produk-produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi 15 Persen.
Penyesuaian tarif tercatat mengalami penurunan dari kesepakatan dagang bilateral AS-Indonesia sebesar 19 persen, yang sebelumnya dipatok Donald Trump sebesar 32 persen.
Airlangga menitikberatkan soal nilai tarif dagang Indonesia ke AS ini mengikuti tarif teranyar, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal, yang kemudian diikuti penyesuaian kebijakan oleh Trump secara global.
“Tarif global kan 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,” kata Airlangga dikutip Sabtu (28/2/2026).
Meski begitu, Airlangga memastikan sederet perjanjian antara Indonesia dan AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berjalan. Adapun kepastian pemberlakuan perjanjian bilateral ini bakal absah setelah 90 hari dari tanggal penandatanganan, dan diikuti ratifikasi.
Tarif yang dimaksud Airlangga adalah pembebasan bea ekspor produk Indonesia ke AS senilai 0 persen untuk komoditas tertentu. Sedangkan, tarif impor barang AS ke Indonesia disebut masih belum ada perubahan.
"Kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.800 lebih itu salah satu andalan kami. Jadi, diharapkan marketnya bisa ekspansi," kata Airlangga.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kerja sama ekonomi bertajuk "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" di Washington pada Kamis (19/2/2026).
Dalam perjanjian ini, AS membebaskan pengenaan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia. Mulai dari komoditas tekstil, minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang.
Dalam kesepakatan itu, penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia diatur berdasarkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Jumlah ekspor produk disesuaikan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas dan serat buatan.
Di luar komoditas tersebut, Trump mengenakan tarif ekspor 19 persen bagi produk Indonesia. Namun, belakangan keputusan tarif dagang itu dianulir Trump setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menegaskan kebijakan tarif Trump menyalahi konstitusi.
Merespons putusan Supreme Court AS, Trump lantas menganulir kebijakan tarif dagang menjadi 10 persen. Tak lama kemudian, Trump kembali merevisi tarif dagang menjadi 15 persen untuk setiap barang ekspor yang masuk ke AS.
(Nur Ichsan Yuniarto)