IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto merespons klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Farida Arafiq yang tak tahu urusan birokrasi lantaran latar belakangnya penyanyi dangdut.
Menurutnya, kepala daerah itu merupakan pemimpin tertinggi birokrasi di daerah. Kepala daerah harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap roda pemsrintahan di daerah. Menurutnya, hal itu yang harus dipahami oleh setiap kepala daerah, termasuk Farida.
"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," kata Bima, Jumat (6/3/2026).
Bima menambahkan, kepala daerah yang bukan berlatar berlakang politisi, bisa belajar cepat. Menurutnya, tak bisa semua urusan diserahkan pada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," kata Bima
"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda, karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengkordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
FAR mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi. Hal itu dikatakan Fadia saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Fadia mengaku dulunya sebagai pedangdut, sehingga tidak banyak tahu soal birokrasi.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep.
Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan track record Fadia yang terpilih dua kali jadi bupati dan sekali wakil bupati.
"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)