IDXChannel - Serikat buruh siap menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah memaksakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengungkapkan isi Perppu Cipta Kerja sama saja isinya dengan UU Ciptaker yang saat ini tengah direvisi.
Padahal buruh mengharapkan adanya Perppu tersebut bisa mengoreksi isi UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan keinginan kaum buruh.
"Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja orang yang sama nampaknya, tidak mengerti dan peduli dengan sektor ketenagakerjaan. Dugaan saya tidak melibatkan Kemenaker," ujar Said Iqbal, ditulis Selasa (3/1/2023).
Said menjelaskan, serikat buruh siap untuk melakukan aksi penolakan terhadap isi Perppu 2/2022 karena mengandung regulasi yang sama dengan UU Cipta Kerja.
"Langkah selanjutnya tentu aksi, bagaimana aksinya kita lihat terlebih dahulu perkembangan sikap pemerintah, sikap DPR, baru serikat pekerja atau buruh dan petani akan menggelar aksi," sambung Said.
Namun demikian, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah diplomasi terlebih dahulu kepada pemerintah untuk mengubah beberapa pasal yang menjadi penolakan.
"Kalau diplomasi tidak (digubris), jalur hukum akan kita tempuh (Judicial Review), namun kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli tata negara partai buruh, tapi kamu berkeyakinan bahwa presiden akan mendengar aspirasi partai buruh untuk kelas pekerja," papar Said.
Setidaknya ada 9 poin yang menjadi penolakan partai buruh, seperti pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, PHK, pengaturan TKA (Tenaga Kerja Asing), pengaturan sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.
"Kita percaya Presiden Jokowi tentu akan mendengar aspirasi pekerja," pungkasnya.
(FAY)