"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," imbuh Budi.
Budi mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan.
"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," kata dia.
Baca Juga:
(Nur Ichsan Yuniarto)