IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan jajaran atau pegawainya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Irjen Kemenag Faisal mengatakan, kewajiban tersebut sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Perluasan pelaporan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli. Saya berharap tidak ada ASN yang tidak melaporkan hartanya,"kata Faisal dikutip dalam lama resmi Kemenag, Selasa (28/3/2023).