sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Praktik Korupsi, Kemenag Wajibkan Pegawainya Lapor Harta Kekayaan

News editor Widya Michella
28/03/2023 16:10 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan jajaran atau pegawainya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Cegah Praktik Korupsi, Kemenag Wajibkan Pegawainya Lapor Harta Kekayaan (Foto: MNC Media)
Cegah Praktik Korupsi, Kemenag Wajibkan Pegawainya Lapor Harta Kekayaan (Foto: MNC Media)

Sebagai informasi, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). 

Dalam SE tersebut disampaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaporan LHKAN yang disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement