IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan jajaran atau pegawainya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Irjen Kemenag Faisal mengatakan, kewajiban tersebut sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Perluasan pelaporan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli. Saya berharap tidak ada ASN yang tidak melaporkan hartanya,"kata Faisal dikutip dalam lama resmi Kemenag, Selasa (28/3/2023).
Menurut dia, setidaknya ada dua manfaat pelaporan LHKAN. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri kita dari fitnah.
Kedua, manfaat institusi, yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi. Sehingga ia berharap pelaporan LHKAN ASN Kemenag bisa mencapai 100%.
"Tentunya dengan semakin meningkatnya integritas aparatur negara, maka diharapkan akan semakin baik pula kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kepatuhan pelaporan LHKAN pada Kementerian Agama mencapai 100% secara tepat waktu," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Dalam SE tersebut disampaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaporan LHKAN yang disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.
(DES)