sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Praktik Korupsi, Kemenag Wajibkan Pegawainya Lapor Harta Kekayaan

News editor Widya Michella
28/03/2023 16:10 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan jajaran atau pegawainya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Cegah Praktik Korupsi, Kemenag Wajibkan Pegawainya Lapor Harta Kekayaan (Foto: MNC Media)
Cegah Praktik Korupsi, Kemenag Wajibkan Pegawainya Lapor Harta Kekayaan (Foto: MNC Media)

Menurut dia, setidaknya ada dua manfaat pelaporan LHKAN. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri kita dari fitnah. 

Kedua, manfaat institusi, yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi. Sehingga ia berharap pelaporan LHKAN ASN Kemenag bisa mencapai 100%.

"Tentunya dengan semakin meningkatnya integritas aparatur negara, maka diharapkan akan semakin baik pula kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kepatuhan pelaporan LHKAN pada Kementerian Agama mencapai 100% secara tepat waktu," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement