Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
"Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada," katanya.
Komdigi juga terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan.
(Dhera Arizona)