"Karena nggak boleh operasional dari food station ini terganggu. Maka untuk itu, begitu ini kami langsung putuskan. Dan ini bersifat temporary, sampai dengan RUPS mendatang," kata dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
(Nur Ichsan Yuniarto)