sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dosen UI sampai Jhonny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G pada 27 Juni 2023

News editor Irfan Maulana/MPI
21/06/2023 18:23 WIB
Dosen Universitas Indonesia (UI) Yohan Suyanto dan Direktur Utama BAKTI Kominfo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dosen UI sampai Jhonny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G pada 27 Juni 2023. (Foto: MNC Media)
Dosen UI sampai Jhonny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G pada 27 Juni 2023. (Foto: MNC Media)

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement