IDXChannel - Dosen Universitas Indonesia (UI) Yohan Suyanto dan Direktur Utama BAKTI Kominfo yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4 G akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Keduanya menjalani sidang perdana ini bersama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
"Hari yang sama berkas berbeda," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (21/6/2023).
Ketiganya akan diadili oleh Ketua PN Jakpus Fatzal hendrik sebagai Ketua majelis. Kemudian Aryanto Adam ponto dan Sukartono sebagai hakim anggotanya.
Diketahui, Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.