sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Raker Marathon hingga Akhir Juli

News editor Jonathan Simanjuntak
08/07/2025 14:10 WIB
DPR RI dan Pemerintah mulai membahas RUU terkait KUHAP secara marathon selama Juli 2025.
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Raker Marathon hingga Akhir Juli (iNews Media Group)
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Raker Marathon hingga Akhir Juli (iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembahasan RUU KUHAP resmi dimulai ditandai dengan Rapat Kerja Bersama yang dilakukan Komisi III bersama Pemerintah pada Selasa (8/7/2025).

Rapat Kerja Bersama antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

Agenda rapat hari ini pembacaan pandangan dari Pemerintah terkait RUU KUHAP ini.

Selain itu, rapat juga menyusun jadwal sidang pembahasan RUU KUHAP. Dalam rapat ini Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut DPR-Pemerintah akan melakukan rapat kerja bersama secara marathon paling tidak hingga 23 Juli 2025.

"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak," kata Habiburokhman, Selasa (8/7/2025).

Dia menambahkan, rapat pembahasan itu akan dilakukan pada pagi hingga sore hari. Bahkan menurutnya apabila diperlukan, rapat juga bisa dilakukan malam hari.

"Kamis pagi kita masih ada rapat anggaran, berikutnya kita (rapat) dari pagi-sore, pagi-sore, kalau perlu malam," lanjut Habiburokhman.

Rapat kerja bersama hari ini  ditutup dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. DIM diserahkan langsung Edward Omar dan Bambang yang mewakili Pemerintah kepada pimpinan Komisi III DPR RI.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI sebelumnya telah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, advokat hingga mahasiwa terkait RUU KUHAP. Rangkaian RDPU itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement