Adapun isi surat edaran terkait efisien sejumlah operasional di lingkungan parlemen sebagai berikut:
1. Pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI:
• Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
• Operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat.
• Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan operasional lift hingga 70 persen.
• Penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan.
• Jam operasional sarana olah raga yang berdampak pada penggunaan listrik maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
2. Pengaturan Kendaraan Operasional dan BBM:
• Penghematan BBM kendaraan dinas operasional Pejabat Tinggi Madya, Pejabat
• Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
• Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA.
3. Pengaturan kegiatan dukungan rapat di Kesekretariatan DPR RI:
• Rapat yang bersifat internal di masing-masing Eselon I hanya menyediakan jamuan rapat berupa makan besar.
• Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat.
4. Pegawai dihimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.
(NIA DEVIYANA)