Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan langsung memberikan tanggapan dengan mengatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa.
Oleh sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku perpanjangan dalam 5 tahun sekali.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB.
Meski begitu, dia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.