sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta Jadi Tersangka

News editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 13:00 WIB
KPK telah menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
Eks Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta Jadi Tersangka. (Foto MNC Media)
Eks Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta Jadi Tersangka. (Foto MNC Media)

Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum. 

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali. 

KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement