IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.
“Dia sendiri, pelaku tunggal,” jelasnya.