sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta Jadi Tersangka

News editor Riyan Rizki Roshali
07/03/2024 13:00 WIB
KPK telah menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
Eks Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta Jadi Tersangka. (Foto MNC Media)
Eks Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Rp550 Juta Jadi Tersangka. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.

“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement