Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).
Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.