Menhut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam repatriasi yakni, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta mitra seperti Centre for Orang utan Protection.
"Selain bahagia, saya secara pribadi merasa sedih, karena kejahatan jual beli satwa liar ini masih saja terjadi. Oleh karena itu kita perlu kerja keras antar lembaga institusi dan kementerian untuk serius lagi menjaga border sehingga perdagangan ilegal yang terjadi," ujarnya.
Saat disita, usia keempat individu diperkirakan masih di bawah satu bulan dan ditetapkan sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand. Selama proses hukum berjalan, orang utan dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi.
Empat orangutan terdiri dari tiga individu orang utan Sumatera (Pongo abelii) — dua jantan dan satu betina — serta satu individu betina orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Selanjutnya, orangutan akan dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA), Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk menjalani proses rehabilitasi secara bertahap hingga siap dilepasliarkan sesuai dengan sebaran habitat alaminya masing-masing.
"Maka dari itu proses repatriasi ini kita apresiasi. Rumah tempat satwa liar ini berada masih dalam keadaan yang tidak baik saja, oleh karena itu saya kira sekali lagi proses repatriasi ini menjadi sebuah keharusan bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi utuk memastikan hutan rimba sebagai hutan rumah orang utan dapat kita jaga sebaik-baiknya. Mereka sungguh tidak layak dijual belikan dan mereka layak tinggal di hutan rumah mereka," tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)