IDXChannel - Kejaksaan Agung memanggil enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Keenam saksi tersebut merupakan karyawan swasta.
Diketahui, Kejagung juga memeriksa infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, keenam orang saksi tersebut akan didalami guna melengkapi penyidikan kasus BAKTI Kemenkominfo tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut melalui keterangannya, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Berikut ini daftar keenam saksi tersebut:
1. AM selaku Karyawan PT Namsa Insan Mulia
2. NZ selaku Karyawan PT Hanil Jaya Steel
3. AM selaku Karyawan PT Surya Mandiri Prima
4. GP selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul
5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi
6. MMP selaku Karyawan Huawei