Dari pertemuan itu, Erick Thohir dan Ateh juga menyepakati Penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama ini untuk mengembangkan, menerapkan, serta menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.
Ateh menyebut, nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
Menurutnya, BPKP selaku auditor presiden menyambut baik komitmen ini dan siap melaksanakan kegiatan pengawasan untuk mengawal peran strategis BUMN sebagai agent of development sekaligus value creator.
“Semoga dengan penandatangan nota kesepahaman ini, dan dilanjutkan dengan implementasi good governance, risk management, dan internal control secara efektif, kita semua bisa mewujudkan BUMN yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia,” beber Ateh.
Adapun, penanganan dugaan kasus penyelewengan atau tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejagung. Salah satu kasus perseroan yang sempat menyita perhatian publik yaitu dana pensiun (dapen).
(FRI)