Bahkan menurutnya, sebuah gim juga bisa diharamkan apabila permainan itu menimbulkan bahaya yang mengancam.
Meski demikian ia menyebut bahwa Komisi MUI sejauh ini belum pernah mengeluarkan fatwa haram akan sebuah gim online.
"Hukumnya bisa berubah menjadi haram jika permainan tersebut menimbulkan bahaya yang cukup mengancam yang akan merusak fisik, jiwa, akidah dan akhlak baik bagi yang terlibat dalam permainan tersebut maupun lainnya," kata dia.
"Tetapi secara organisatoris sepanjang pengetahuan saya komisi fatwa mui belum memfatwakan hukum dari permainan tersebut," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)