"Penyidik Bareskrim punya memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujarnya.
Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan nama-nama pemain judi online yang bekerja di lingkungan Kementerian/Lembaga. Hal itu dilakukan atas dasar permintaan dari institusi pemerintah tersebut.
"Terkait judol, kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama baik Kementerian/Lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan, karena banyak permintaan dari Kementerian/Lembaga," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, tak hanya Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) juga meminta daftar nama jajarannya yang bermain perjudian daring tersebut.
"Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," kata dia.
(YNA)